DPRD Kota Bandung Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Aset, Potensi PAD Jadi Perhatian

JURNALINDONESIAUPDATE – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Menurut Radea, penyusunan Raperda Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga hal utama. Pertama, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiga, rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di tingkat daerah, pengelolaan aset juga telah diatur melalui Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.