DPRD Kota Bandung Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Aset, Potensi PAD Jadi Perhatian

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Baca Juga: Peran Media Dinilai Krusial Bangun Ketahanan Keluarga, DPRD Jabar Dorong Perlindungan Anak di Era Digital

Tunggakan Sewa dan Pemanfaatan Aset Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Dalam skema penyewaan, sejumlah hal masih perlu ditertibkan, di antaranya tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, hingga status pemanfaatan aset.

Kondisi tersebut membuat inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi menjadi tahapan penting. Pemerintah perlu memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Data yang lengkap juga dibutuhkan untuk memetakan aset berdasarkan fungsinya. Dengan demikian, pemerintah dapat membedakan aset yang masih digunakan untuk pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD sendiri mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, dan persediaan.

Selain persoalan penyewaan, Radea juga menyoroti perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah.