JURNALINDONESIAUPDATE – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski mendukung substansi regulasi yang diusulkan, PKS memberikan sejumlah catatan strategis agar kebijakan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis, 18 Juni 2026. Tiga regulasi yang menjadi perhatian meliputi perubahan Perda Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Bagi PKS, pembahasan ketiga regulasi tersebut memiliki dampak besar terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur pemerintahan, hingga penguatan ekonomi daerah. Karena itu, setiap kebijakan dinilai perlu disusun secara matang dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, efektivitas, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menilai perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi salah satu regulasi yang sangat penting mengingat persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kota Bandung.
Menurutnya, regulasi baru harus mampu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada penanganan sampah di hilir, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor utama yang harus mendapat perhatian dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.
PKS juga menilai pengelolaan sampah perlu diarahkan menuju konsep yang lebih modern dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang mendapat perhatian adalah kebijakan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan volume sampah. PKS mengingatkan agar setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Selain isu pengelolaan sampah, perhatian PKS juga tertuju pada rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung yang akan dibiayai melalui skema penganggaran tahun jamak.
Fraksi PKS mendukung pembangunan gedung baru RSUD sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bandung. Ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai dinilai menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan yang cepat dan berkualitas.
Namun demikian, PKS meminta agar proses pembangunan tidak mengganggu pelayanan yang saat ini sedang berjalan. Pelayanan kepada pasien harus tetap menjadi prioritas utama selama proyek berlangsung sehingga masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas layanan kesehatan.
Selain itu, PKS menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dalam pelaksanaan proyek multiyears. Menurut fraksi tersebut, proyek dengan skema pembiayaan jangka panjang membutuhkan kepastian pendanaan, perhitungan yang cermat, serta sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Kekhawatiran tersebut muncul karena proyek tahun jamak memiliki konsekuensi terhadap kemampuan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya. Apabila tidak direncanakan secara tepat, proyek strategis berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, PKS menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Sorotan serupa juga diberikan terhadap pembangunan Gedung Inspektorat Daerah. Selain aspek teknis dan anggaran, PKS meminta Pemerintah Kota Bandung memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Fraksi PKS berharap berbagai persoalan sosial yang berpotensi timbul di sekitar lokasi pembangunan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek berjalan. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan lancar.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Bandung yang berupaya memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor keuangan.
Menurut PKS, keberadaan BPR daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.
Melalui regulasi baru tersebut, PKS berharap pengelolaan BPR Kota Bandung dapat semakin profesional dan memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
