Data tersebut nantinya dapat membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi masalah administrasi dan penyewaan sejak dini.
Digitalisasi juga diharapkan mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah. Dengan informasi yang lebih akurat dan terintegrasi, proses pengawasan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Praktik tersebut dapat menjadi referensi untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.
Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.
Dengan regulasi yang lebih kuat, data yang akurat, serta evaluasi berkala, aset pemerintah diharapkan tidak hanya terjaga secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan PAD Kota Bandung. ***






