DPRD Kota Bandung Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Aset, Potensi PAD Jadi Perhatian

Pembenahan juga diperlukan dalam administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan aset.

Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi

Dalam pembahasan pengelolaan aset daerah, Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala.

Aset yang belum memberikan manfaat optimal dinilai perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban pengelolaan berkepanjangan. Namun, penghapusan aset tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus Teras Cihampelas, salah satu langkah yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan landasan hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur lebih jelas. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan terkait aset yang tidak lagi optimal dimanfaatkan.

Digitalisasi untuk Perkuat Pengawasan

Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi penatausahaan BMD. Sistem digital terintegrasi dinilai dapat meningkatkan akurasi data sekaligus mempermudah proses pengawasan.

Penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung basis data yang mampu menghimpun informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset.