JURNALINDONESIAUPDATE – Kebutuhan hunian di Kota Bandung terus menjadi tantangan di tengah keterbatasan lahan. Rumah susun pun menjadi salah satu solusi untuk menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, penyediaan hunian vertikal tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan unit. Pengelolaan, kelengkapan fasilitas, hingga keterjangkauan biaya juga perlu diperhatikan agar penghuni bisa memperoleh tempat tinggal yang layak.
Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Menurut Syahlevi, pembaruan regulasi rumah susun yang sebelumnya diterbitkan pada 2014 diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan hunian vertikal di Kota Bandung.
“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.
Ia menjelaskan, Raperda Rumah Susun tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun. Pembahasannya perlu dilakukan secara menyeluruh agar aturan yang dihasilkan tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepentingan penghuni.
Baca Juga: DPRD Bandung Bahas Aturan Rusun, Pengembang Komersial Wajib Sediakan Hunian Umum
Biaya Sewa hingga Fasilitas Rusun Jadi Perhatian
Dalam pembahasan Raperda tersebut, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan penghuni rumah susun turut menjadi perhatian. Di antaranya keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, serta tarif listrik dan air.






