Bagi Syahlevi, pembangunan rumah susun perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pengelolaan yang memperhatikan kondisi penghuni. Penambahan unit memang penting, tetapi kualitas hunian dan kemampuan masyarakat untuk membayar biaya tinggal juga tidak boleh diabaikan.
Perda Baru Diharapkan Perkuat Tata Kelola Rusunawa
Syahlevi berharap Raperda Rumah Susun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru di Kota Bandung.
Ia menilai keberhasilan kebijakan rumah susun tidak cukup diukur dari jumlah unit yang berhasil dibangun. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas tersedia dengan baik, biaya sewa tetap terjangkau, serta pengelolaan berjalan secara jelas dan berkelanjutan.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, rumah susun diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas keterbatasan lahan di Kota Bandung. Lebih dari itu, hunian vertikal perlu mampu memberikan lingkungan tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembahasan Raperda Rumah Susun di Pansus 20 DPRD Kota Bandung pun menjadi salah satu langkah untuk memastikan kebijakan penyediaan hunian tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi turut memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang menempatinya. ***






