DPRD Bandung Bahas Aturan Rusun, Pengembang Komersial Wajib Sediakan Hunian Umum

JURNALINDONESIAUPDATE – Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal membuat rumah susun (rusun) menjadi salah satu alternatif hunian di Kota Bandung. Namun, penyediaan hunian vertikal dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik dan penambahan jumlah unit. Keterjangkauan harga, kelayakan bangunan, hingga kualitas pengelolaan lingkungan juga perlu diperhatikan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun agar dapat menjawab kebutuhan tempat tinggal masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Menurutnya, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, serta tata kelola lingkungan hunian.

Pembahasan regulasi tersebut juga membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan oleh Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.

Libatkan Penghuni Rusun dalam Pembahasan

Untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.