DPRD Bandung Bahas Aturan Rusun, Pengembang Komersial Wajib Sediakan Hunian Umum

Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) perlu memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.

Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.

Harapkan Rusun Layak dan Terjangkau

Asep berharap pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif. Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan para penghuninya.

Dengan regulasi yang tepat, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi jawaban atas keterbatasan lahan. Lebih dari itu, hunian vertikal perlu mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya. ***