Asep menilai, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Pasalnya, penghuni merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah susun.
Masukan masyarakat diperlukan untuk merumuskan aturan terkait kenyamanan, keamanan, ketertiban, hingga penataan lingkungan hunian.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.
Dengan melibatkan penghuni, pembahasan Raperda diharapkan tidak hanya melihat kebutuhan dari sisi pembangunan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di rumah susun.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Aset, Potensi PAD Jadi Perhatian
Soroti Kewajiban Pengembang Rusun Komersial
Selain pengelolaan lingkungan, Asep juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan rumah susun. Salah satunya mengenai kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian dengan harga yang lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.






