JURNALINDONESIAUPDATE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Indramayu atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi LPG subsidi 3 kilogram (Kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tetap tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.
Kasus yang diungkap aparat kepolisian mencakup dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non-subsidi 12 Kg serta penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan barcode milik pihak lain untuk memperoleh Pertalite dalam jumlah besar.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Indramayu pada 15 April 2026 di Aula Atmaniwedhana, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Dalam kasus LPG, pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Polisi juga mengamankan kendaraan operasional yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Sementara itu, pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku diketahui menggunakan barcode milik orang lain untuk membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen sebelum diperjualbelikan kembali di luar ketentuan yang berlaku.
