Menurut Rifki, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah operasional Pertamina Regional Jawa Bagian Barat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan serta memperketat koordinasi dengan aparat untuk mencegah praktik penyalahgunaan, baik dalam distribusi LPG maupun BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG subsidi 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, penyaluran BBM bersubsidi juga memiliki mekanisme serta kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG hanya melalui pangkalan resmi dan melakukan pembelian BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi energi juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan subsidi.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG maupun BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menyampaikan informasi melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Melalui penguatan pengawasan, sinergi bersama aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi mendukung ketahanan energi nasional. ***
