Pertamina Patra Niaga RJBB Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar 6 Lokasi Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Freddy menegaskan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan mitra penyalur.

“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG subsidi 3 Kg merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Oleh karena itu, distribusinya harus dijaga bersama agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Masyarakat juga diimbau membeli LPG hanya melalui agen maupun pangkalan resmi yang ditandai dengan plang berwarna hijau. Selain memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin tabung LPG yang diterima dalam kondisi tersegel dan memenuhi standar keselamatan.

Pertamina turut mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan, pertanyaan, maupun pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135. Melalui kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi LPG subsidi tetap aman, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia ***