“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa energi bersubsidi harus dijaga bersama agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Satria.
Menurutnya, Pertamina terus berkomitmen memastikan stok LPG bersubsidi tetap tersedia sesuai kebijakan pemerintah sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Di sisi lain, perusahaan juga memperketat pengawasan terhadap seluruh jaringan distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan resmi.
Pertamina menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap agen maupun pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyimpangan distribusi ataupun praktik curang lainnya.
“Sanksi peringatan, pengurangan pasokan hingga pemutusan hubungan kerja akan diterapkan secara tegas kepada agen maupun pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Satria.
Selain memperkuat pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kolaborasi tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan distribusi energi sekaligus mencegah potensi risiko keselamatan akibat praktik pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.
Pertamina menilai penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya berdampak terhadap kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pasokan LPG 3 kilogram di tengah masyarakat. Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka distribusi LPG bersubsidi kepada kelompok yang berhak dapat terganggu.
