JURNALINDONESIAUPDATE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Bogor atas keberhasilannya mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah cepat aparat penegak hukum dinilai menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.
Kasus yang diungkap pada Jumat (3/4/2026) tersebut berkaitan dengan dugaan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang berlaku.
Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi juga dinilai dapat merugikan negara karena mengalihkan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polres Bogor, khususnya Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, atas komitmen dan kesigapannya dalam menindak praktik ilegal yang dapat mengganggu distribusi energi nasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi.
