Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Masyarakat diharapkan membeli LPG sesuai kebutuhan serta tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying) yang berpotensi mengganggu pemerataan distribusi.
Selain itu, masyarakat maupun pengecer diminta tidak melakukan penimbunan LPG 3 Kg karena tindakan tersebut dapat mengganggu rantai distribusi serta jadwal penyaluran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan LPG 3 Kg secara bijak dengan membeli seperlunya dan tidak menimbun LPG bersubsidi agar distribusi tetap lancar,” kata Susanto.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh LPG bersubsidi, Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan pencarian lokasi pangkalan resmi melalui situs subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg sehingga masyarakat dapat membeli LPG di lokasi resmi dengan harga sesuai ketentuan.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh rantai distribusi LPG subsidi di Kabupaten Cianjur.
Perusahaan juga tidak akan ragu memberikan sanksi kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan, mulai dari penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, koordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, dan seluruh mitra distribusi, Pertamina Patra Niaga berharap pasokan LPG 3 Kg di Kabupaten Cianjur tetap aman, merata, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
