JURNALINDONESIAUPDATE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas Market, Senin, 4 Mei 2026. Penertiban ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan secara bertahap sejak awal April 2026.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasie Ranmas) Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri menjelaskan, penertiban kali ini merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya yang telah digelar pada 8 April dan 21 April 2026.
“Ini adalah penertiban yang ketiga. Jadi kita lakukan secara bertahap, dimulai dari tanggal 8 April, kemudian 21 April, dan hari ini 4 Mei. Kegiatan ini akan terus berlanjut pada tahap berikutnya,” ujar Pardiman.
Pada penertiban tahap ketiga ini, Satpol PP menertibkan total 11 lapak yang terdiri dari enam kios dan lima meja dagangan. Seluruh lapak yang dibongkar merupakan fasilitas yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi tidak operasional.
Menurut Pardiman, pendekatan bertahap dilakukan untuk menghindari gejolak di lapangan serta memastikan proses berjalan tertib dan humanis. Oleh karena itu, prioritas penertiban saat ini difokuskan pada kios-kios kosong.
“Yang kita prioritaskan adalah kios yang tidak operasional. Untuk yang masih aktif berjualan, nanti akan berkaitan dengan proses relokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencana relokasi PKL yang masih aktif akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung. Hal ini seiring dengan rencana penataan kawasan Cicadas yang akan dijadikan jalur Bus Rapid Transit (BRT).






