Proses persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya secara bertahap.
Sepanjang jalannya persidangan, DP3AKB Jawa Barat, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, serta Tim Hukum Jabar Istimewa memberikan pendampingan psikososial dan bantuan hukum agar para korban dapat memberikan keterangan secara nyaman tanpa tekanan.
Pendampingan tersebut juga bertujuan memastikan setiap saksi memperoleh rasa aman serta terpenuhinya hak-hak korban selama mengikuti proses hukum.
Setelah melalui pemeriksaan yang berlangsung secara bertahap, sidang berakhir pada pukul 23.33 WITA dalam keadaan tertib dan kondusif. Seluruh saksi yang dipanggil hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
DP3AKB Jawa Barat menegaskan pendampingan terhadap korban TPPO menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Atas arahan Gubernur Jawa Barat, proses pendampingan dilakukan tidak hanya selama persidangan, tetapi juga mencakup dukungan psikososial, perlindungan, pemulihan, hingga akses terhadap keadilan bagi para korban.
DP3AKB juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan, mulai dari LPSK RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, hingga berbagai instansi terkait lainnya.
Ke depan, DP3AKB Jawa Barat memastikan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar korban kekerasan dan TPPO mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh. Sementara itu, proses pemeriksaan dan putusan perkara sepenuhnya diserahkan kepada lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
