Korban TPPO Asal Jawa Barat Dapat Pendampingan Hukum dan Psikososial Saat Sidang di Maumere

JURNALINDONESIAUPDATE – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat memberikan pendampingan kepada para saksi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pendampingan berlangsung pada 20–23 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas undangan Kejaksaan Negeri Sikka dalam agenda pemeriksaan saksi pada perkara dugaan TPPO yang terjadi di Kabupaten Sikka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta pendampingan hukum selama mengikuti proses peradilan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban dugaan perdagangan orang, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.DLP, hadir langsung bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Anjar Yusinar, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat Imas Sulyani, beserta tim pendamping.

DP3AKB juga menggandeng Tim Hukum Jabar Istimewa yang terdiri atas R.S. Willard Malau dan Tony Supriadi untuk memberikan pendampingan hukum kepada para saksi korban selama proses pemeriksaan hingga persidangan berlangsung.

Selain itu, pendampingan dilakukan melalui sinergi bersama berbagai lembaga, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Kepolisian Resor Sikka, serta sejumlah pihak terkait lainnya.