Perkara tersebut melibatkan sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.
Dalam perkara ini, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar ketentuan kontrak kerja pada salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah seorang korban menghubungi Suster Ika melalui aplikasi WhatsApp pada 20 Januari 2026. Korban meminta bantuan karena mengaku mengalami tekanan psikologis, depresi, serta tidak diperbolehkan meninggalkan tempatnya bekerja.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sehari setelahnya oleh Suster Ika bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka. Melalui koordinasi tersebut, proses penyelamatan para korban dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur.
Sebelum sidang dimulai, DP3AKB Jawa Barat bersama tim pendamping menggelar audiensi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka guna membahas kesiapan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum juga kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai bagian dari persiapan sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere mulai pukul 10.00 WITA dan menghadirkan dua orang terdakwa yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
