BPR Kota Bandung Berubah Jadi Perseroda, Pansus 18 Bidik Lompatan Bisnis

Karena itu, perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung harus menjadi titik awal pembangunan lembaga yang lebih kuat.

Setelah Perda rampung, diperlukan roadmap bisnis yang jelas serta target kinerja yang terukur agar arah pengembangan BPR dapat dipantau secara berkelanjutan.

Selain itu, keberadaan direksi dan komisaris yang profesional dinilai menjadi salah satu faktor penting.

Sistem manajemen risiko yang kuat, SDM berbasis kompetensi serta pengawasan yang konsisten juga dibutuhkan untuk memastikan BPR mampu berkembang secara sehat.

“Yang paling penting, BPR Kota Bandung harus mampu membuktikan bahwa aset milik daerah dapat dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Perseroda Jadi Awal Pembuktian

Menurut Eko, rangkaian pembahasan Raperda, studi tiru hingga finalisasi aspek hukum dilakukan untuk memastikan Perseroda BPR Kota Bandung lahir dengan fondasi yang kuat.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, pembuktian berada di tangan manajemen BPR.

Lembaga tersebut dituntut mampu menjadi bank yang sehat, tumbuh dan dipercaya masyarakat. Pada saat yang sama, BPR juga diharapkan dapat menjadi salah satu penopang pembiayaan UMKM sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Dengan demikian, perubahan status menjadi Perseroda tidak berhenti sebagai perubahan bentuk hukum, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun BPR Kota Bandung yang lebih profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“BPR Kota Bandung harus naik kelas. Perseroda adalah kendaraan hukumnya, profesionalisme dan tata kelola adalah mesinnya, dan manfaat bagi masyarakat Bandung adalah tujuan akhirnya,” pungkas Eko. ***