JURNALINDONESIAUPDATE – Perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda dinilai bukan sekadar perubahan administratif. Langkah tersebut justru menjadi momentum untuk mendorong BPR Kota Bandung melakukan lompatan bisnis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat., mengatakan perubahan status badan hukum harus dibarengi dengan pembenahan secara menyeluruh.
Menurut Eko, pembahasan Raperda dilakukan secara serius dengan mencermati berbagai aspek, mulai dari substansi pasal, dasar hukum, kelembagaan, permodalan hingga tata kelola BPR.
“Perubahan menjadi Perseroda ini bukan akhir pembahasan, tetapi justru awal untuk melakukan lompatan,” kata Eko.
Studi Tiru Jadi Bahan Pembelajaran
Dalam proses pembahasan Raperda, Pansus 18 juga melakukan studi tiru ke sejumlah BPR yang dinilai memiliki kinerja sehat dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah.
Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi Pansus untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan perbankan yang telah berjalan di sejumlah BPR.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain menjaga kualitas kredit, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan risiko, peningkatan kualitas layanan hingga pengembangan bisnis.
Eko menegaskan, setelah Raperda ditetapkan, tantangan yang lebih besar justru akan berada di depan BPR Kota Bandung.
Perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti dengan arah bisnis yang jelas agar langkah tersebut benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah.
