Pertamina Patra Niaga RJBB Beri Sanksi Tegas Pangkalan LPG, Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi

JURNALINDONESIAUPDATE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi LPG subsidi 3 kilogram (Kg) agar tepat sasaran. Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi serta mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pengungkapan praktik ilegal itu dilakukan aparat kepolisian di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Banten atas respons cepat dalam mengungkap praktik yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurut Satria, keberhasilan aparat kepolisian menjadi bukti pentingnya sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa LPG bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Satria.