Pertamina Patra Niaga RJBB Beri Sanksi Tegas Pangkalan LPG, Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi

Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, atas komitmen dan kepemimpinannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dirilis Polda Banten, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta satu unit kendaraan operasional yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Praktik pemindahan isi tabung LPG tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan karena dilakukan tanpa prosedur dan standar keamanan yang berlaku. Selain berpotensi memicu kecelakaan, tindakan tersebut juga mengganggu distribusi LPG subsidi sehingga dapat mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti terlibat.

“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” tegas Satria.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi. Perusahaan memastikan setiap agen maupun pangkalan wajib menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.