Pertamina Patra Niaga RJBB Beri Sanksi Tegas Pangkalan LPG, Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi

Sales Area Manager Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menambahkan bahwa perusahaan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi,” kata Agung.

Selain memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, Pertamina juga terus melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi agar menjalankan operasional sesuai standar serta menjaga keselamatan dalam proses distribusi LPG.

Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG subsidi 3 Kg merupakan program pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Karena itu, seluruh pihak diharapkan ikut menjaga agar distribusi subsidi energi tetap tepat sasaran.

Masyarakat juga diimbau membeli LPG hanya di pangkalan atau lembaga penyalur resmi untuk memperoleh harga sesuai ketentuan sekaligus memastikan produk yang diterima berasal dari jalur distribusi resmi.

Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, maupun praktik ilegal lainnya terkait LPG subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Melalui pengawasan yang semakin ketat, kolaborasi bersama aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap aman, transparan, dan tepat sasaran demi mendukung ketahanan energi nasional. ***