JURNALINDONESIAUPDATE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar menyusul pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian di Rest Area KM 21.B Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut mencuat setelah aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan Solar subsidi yang turut disertai tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum pengemudi kendaraan. Menanggapi peristiwa itu, Pertamina memastikan akan melakukan penelusuran terhadap seluruh data transaksi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Menurutnya, Solar subsidi merupakan energi yang disediakan pemerintah untuk kelompok masyarakat dan sektor usaha tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, distribusinya diawasi secara ketat melalui sistem digital serta berbagai mekanisme pengendalian lainnya.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan penyalurannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Penyalahgunaan Solar subsidi, termasuk penggunaan multi-QR Code, modifikasi tangki kendaraan, maupun penimbunan BBM, merupakan pelanggaran hukum,” ujar Satria.
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah melakukan penelusuran terhadap data transaksi digital yang tercatat dalam sistem. Proses ini dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh akun maupun identitas yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
