JURNALINDONESIAUPDATE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Banten atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Banten. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Polresta Serang Kota dan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5). Dalam proses pengungkapan, aparat menemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram serta BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Modus yang digunakan para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi energi, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya serius bagi keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keamanan.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut bahwa praktik penyalahgunaan energi bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat luas. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang kini tengah diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum. Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijaya, menegaskan bahwa Pertamina tidak memberikan ruang bagi praktik penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi, baik BBM maupun LPG.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina siap bersinergi dengan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh rantai distribusi energi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, upaya penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk menjaga keadilan distribusi agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Agung juga menambahkan bahwa apabila ditemukan lembaga penyalur resmi yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas sistem distribusi energi nasional.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Susanto August Satria, turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan Pertamina merupakan kunci utama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tetap berjalan transparan, aman, dan tepat sasaran.
Menurut Satria, Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG di lapangan guna mencegah potensi penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar selalu membeli BBM dan LPG di lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di lingkungan sekitar.
Untuk mendukung pelaporan tersebut, Pertamina menyediakan layanan Pertamina Call Center (PCC) 135 yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja. Layanan ini diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi efektif dalam menjaga distribusi energi agar tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga, diharapkan praktik penyalahgunaan energi bersubsidi dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. ***






