Pertamina juga mengimbau masyarakat agar selalu membeli BBM dan LPG di lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di lingkungan sekitar.
Untuk mendukung pelaporan tersebut, Pertamina menyediakan layanan Pertamina Call Center (PCC) 135 yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja. Layanan ini diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi efektif dalam menjaga distribusi energi agar tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga, diharapkan praktik penyalahgunaan energi bersubsidi dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. ***
