Kelalaian beberapa detik dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk korban luka hingga kehilangan nyawa.
Area Peron Juga Harus Jadi Perhatian
Imbauan keselamatan KAI Daop 2 Bandung tidak hanya ditujukan kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Pengguna jasa kereta api juga diminta memperhatikan keselamatan ketika berada di stasiun, khususnya di area peron.
Penumpang harus mengikuti marka dan tanda ruang batas aman yang telah tersedia. Masyarakat tidak diperkenankan berdiri terlalu dekat dengan tepi peron.
Aturan tersebut perlu diperhatikan terutama ketika penumpang sedang menunggu kedatangan kereta maupun saat proses naik dan turun dari KA.
Orang tua atau pendamping anak juga diminta meningkatkan pengawasan. Anak-anak tidak boleh dibiarkan bermain atau melakukan aktivitas di dekat tepi peron.
Jalur Rel Bukan Tempat Bermain atau Bikin Konten
KAI Daop 2 Bandung juga kembali menegaskan bahwa jalur rel merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian.
Masyarakat dilarang melakukan berbagai aktivitas di sepanjang jalur rel, termasuk berjalan kaki, bermain, duduk-duduk, berfoto, membuat konten, berjualan maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami tegaskan kembali bahwa jalur rel adalah area steril. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di jalur rel yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tegas Kuswardojo.
