Setelah persalinan, Noviyanti bersama pendampingnya, Andika, turun di Stasiun Banjar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Keduanya bersama bayi yang baru dilahirkan kemudian diantarkan ke RS Duta Mulya Majenang dengan didampingi dokter spesialis kandungan yang membantu proses persalinan.
Kuswardojo mengapresiasi kesigapan petugas kereta api serta kepedulian dokter dan pengguna jasa lainnya yang turut membantu dalam situasi darurat tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas KA dan dokter yang telah membantu proses persalinan Ibu Noviyanti. Kami juga mengapresiasi kepedulian pengguna jasa lainnya. Sinergi dan kepedulian seperti ini sangat berarti dalam memberikan pertolongan kepada sesama, khususnya dalam situasi darurat,” tambahnya.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Gelar Bakti Sosial di Rancaekek, Bagikan Kacamata hingga Alat Bantu Dengar
Ini Ketentuan Ibu Hamil Naik Kereta Api
Di balik peristiwa tersebut, KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil yang menggunakan kereta api.
Berdasarkan ketentuan KAI yang disampaikan dalam keterangan tersebut, ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api apabila usia kehamilannya berada pada rentang 14 hingga 28 minggu.
Sementara itu, bagi ibu hamil dengan usia kehamilan di luar rentang tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi kondisi ibu dan kandungan dalam keadaan sehat serta tidak mengalami kelainan. Ibu hamil juga wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.






