PSI Kawal Tiga Raperda Penting Bandung, Dari Sampah, Gedung Inspektorat hingga BPR Perseroda

JURNALINDONESIAUPDATE – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

Melalui pandangan umum yang disampaikan Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman, Fraksi PSI menegaskan pentingnya setiap produk regulasi yang dibahas tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Menurut PSI, ketiga regulasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara cermat dan transparan agar menghasilkan kebijakan yang efektif serta dapat diimplementasikan secara optimal.

Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Utama

Dalam pembahasan Raperda perubahan atas Perda Pengelolaan Sampah, Fraksi PSI menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas oleh Pemerintah Kota Bandung, terutama terkait mekanisme penjaminan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Persoalan sampah selama ini masih menjadi salah satu tantangan utama Kota Bandung. Sejumlah kawasan masih menghadapi masalah penumpukan sampah, sementara kapasitas pengolahan dan sistem pengelolaan di tingkat wilayah dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.

Karena itu, PSI meminta agar perubahan regulasi tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mampu menghadirkan solusi konkret yang dapat diterapkan di lapangan.

Fraksi PSI juga menekankan pentingnya pembenahan sistem operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut mereka, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat kota, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaan di wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pendekatan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar Kota Bandung tidak lagi bergantung pada pola lama yang bertumpu pada pengangkutan dan penumpukan sampah semata.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang jelas, pengelolaan sampah diharapkan dapat bergerak menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.