Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan niaga barang subsidi akan terus diperketat.
“Kami memastikan pengawasan terhadap distribusi dan tata niaga barang bersubsidi, termasuk LPG 3 Kg, akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Penyalahgunaan barang subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari negara. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menutup celah penyimpangan distribusi,” tegas Wirdhanto.
Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan komitmen Pertamina mendukung upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Pertamina akan menindaklanjuti secara tegas Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang telah terindikasi melakukan penyelewengan.”Tutup Satria.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG melalui mitra resmi serta melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, maupun laporan terkait distribusi LPG bersubsidi melalui Pertamina Call Center 135 atau pcc135@pertamina.com.






