Disdik Kota Bandung juga mempermudah proses verifikasi DTKS melalui akses daring di situs simdik.bandung.go.id/dtks. Calon peserta didik atau orang tua hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua, dan sistem akan langsung menampilkan status pendaftar di dalam DTKS.
Jika nama tidak ditemukan, masyarakat bisa melakukan pengaduan dengan cara mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumen pendukung. Dokumen tersebut mencakup:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation), yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu.
Guna menghindari antrean panjang di kantor kelurahan, Disdik Kota Bandung memastikan bahwa semua sekolah di Kota Bandung telah memiliki akses ke aplikasi Yes Jitu. Artinya, orang tua bisa mengecek status data DTKS langsung melalui pihak sekolah tanpa perlu repot datang ke kelurahan.
“Kalau ingin cek melalui Yes Jitu, cukup datang dan berkomunikasi dengan pihak sekolah. Semua sekolah sudah difasilitasi akses ke aplikasi tersebut,” ujar Dani.
Disdik Kota Bandung juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar memastikan kelengkapan data kependudukan dan DTKS sebelum masa pendaftaran dimulai. Bila ada keraguan, orang tua disarankan untuk segera berkonsultasi dengan sekolah demi kelancaran proses pendaftaran jalur afirmasi.
Dengan pelonggaran syarat penerimaan di jalur Afirmasi RMP yang tidak bergantung pada status penerima bansos, kesempatan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan formal semakin terbuka. Asalkan terdata dalam DTKS dan berdomisili resmi di Kota Bandung, mereka tetap bisa bersaing di jalur afirmasi.