JURNALINDONESIAUPDATE – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, yang ingin meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat soal mekanisme pendaftaran di jalur afirmasi RMP.
Menurutnya, yang terpenting adalah calon peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Kota Bandung.
“Persyaratan utama untuk mendaftar jalur Afirmasi RMP adalah masuk dalam DTKS dan tercantum dalam KK Kota Bandung. Jadi meskipun tidak tercatat sebagai penerima bansos, siswa tetap bisa mendaftar melalui jalur ini jika memenuhi dua syarat tadi,” jelas Dani dalam siaran pers resmi Disdik Kota Bandung.
Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi referensi utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial. Namun, tidak semua warga yang terdaftar dalam DTKS otomatis mendapatkan bantuan, karena tiap program memiliki kriteria tambahan.
Dalam konteks SPMB 2025/2026, keberadaan dalam DTKS menjadi indikator utama kerentanan ekonomi siswa, tanpa harus mengacu pada apakah mereka mendapatkan bansos aktif atau tidak. Dengan demikian, jalur Afirmasi RMP lebih inklusif, dan memberi kesempatan lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap mengakses pendidikan.