Dengan adanya dana tunggu, diharapkan beban ekonomi PKL bisa sedikit teratasi selama proses relokasi berlangsung.
Penertiban PKL sering kali menimbulkan gesekan antara aparat dan pedagang. Namun, Satpol PP Jabar memastikan relokasi kali ini dilakukan dengan prinsip “sukses tanpa ekses”, yaitu tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Menurut Gatot, langkah ini dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian. Sebelumnya, pihak PTPN telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang menempati lahan. Hingga Juni lalu, surat peringatan ketiga (SP3) sudah dilayangkan.
“Bahkan terakhir SP 3 keluar bulan Juni, artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana,” jelas Gatot.
Dengan adanya surat peringatan itu, para pedagang sejatinya sudah memahami kewajiban untuk pindah. Relokasi yang dilakukan Satpol PP Jabar bersama Pemkab Subang lebih diarahkan pada pendampingan agar mereka benar-benar berpindah ke lokasi baru yang disediakan.
Menata PKL demi Ketertiban dan Kenyamanan
Sebanyak 234 PKL dan bangunan liar di sepanjang jalur Ciater–Cagak ditertibkan karena berada di atas tanah milik PTPN dan dianggap berpotensi mengganggu akses jalan raya. Jalur tersebut merupakan salah satu akses wisata utama ke Subang, sehingga keberadaan pedagang yang tidak tertata kerap menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Langkah relokasi ini diharapkan mampu menghadirkan solusi dua sisi: menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka. Dengan lokasi yang lebih teratur, kegiatan berdagang pun bisa berjalan lebih nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli.






