Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7% terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7%.
Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin baru menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, karena sudah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.
Sedangkan ada sembilan kabupaten dan kota yang tidak mengajukan UMSK 2025 yaitu, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati di dalam dewan pengupahan masing-masing, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.
Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
“Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin di atas, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan.
Terkait dengan dunia usaha, Pemda Provinsi Jabar sudah menurunkan kebijakan insentif. Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso, beberapa insentif untuk dunia usaha di Jawa Barat meliputi, Insentif Pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50% dan pembebasan pajak hotel dan restoran.