“Tentunya saya sangat mengapreasiasi peserta yang sudah daftar. Saya harap program ini dapat meningkatkan rasa percaya diri pelaku ekraf dalam menembus pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dengan kepemilikan HKI, para pelaku usaha kreatif juga memperoleh posisi tawar yang lebih baik di hadapan investor maupun mitra bisnis.
Sementara itu, Imaduddin, S.IP, Kepala Bidang Ekraf Disparekraf yang akrab disapa Apep, menjelaskan bahwa program ini mendapat sambutan luar biasa. Tahun lalu, jumlah peserta mencapai 150 orang dalam tiga gelombang. Untuk tahun ini, panitia menambah kuota menjadi 200 peserta.
“Tahun 2024 ada 150 peserta dibagi ke dalam tiga gelombang. Sementara tahun ini kami menyiapkan kuota sebanyak 200 orang,” ungkapnya.
Saat ini proses seleksi tengah dilakukan sesuai dengan kriteria yang berlaku. “Proses seleksi sebentar lagi selesai. Insya Allah penyerahan sertifikatnya akan dilaksanakan secara gebyar di Oktober nanti. Tentunya kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan inklusif,” sambung Apep.
Kabupaten Bandung selama ini dikenal dengan keragaman produk kreatif yang unik, mulai dari fesyen berbahan kain tradisional, kriya yang menggabungkan unsur modern, hingga kuliner khas Sunda yang terus berinovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya-karya tersebut rentan ditiru bahkan diklaim oleh pihak lain.
Karena itu, HKI hadir sebagai “tameng” yang melindungi orisinalitas sekaligus memperkuat daya saing. Dengan legitimasi hukum, produk ekraf asal Kabupaten Bandung tidak hanya aman di pasar lokal, tetapi juga berpeluang besar menjalin kolaborasi dengan investor swasta maupun lembaga internasional.
Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan
Lebih dari sekadar penyerahan sertifikat, Gebyar HKI 2025 juga diharapkan menjadi sarana edukasi. Pemerintah ingin meningkatkan pemahaman masyarakat ekraf tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik karya.






