Pemkab Bandung Gelar Gebyar Penyerahan HKI, Perkuat Perlindungan Produk Ekraf

JURNALINDONESIAUPDATE – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang sehat dan berdaya saing. Melalui Dinas Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Pemkab Bandung akan menggelar Gebyar Penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 6 Oktober 2025 di Hotel Sutan Raja, Soreang.

Ajang ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum serta pengakuan atas keaslian karya para pelaku ekraf. Dengan begitu, ribuan produk kreatif khas Kabupaten Bandung diharapkan terlindungi dari ancaman plagiarisme dan peniruan.

Kepala Disparekraf Kabupaten Bandung, Wawan Ahmad Ridwan, S.STP., M.Si, menuturkan bahwa program tersebut adalah bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha di sektor ekraf.

“Potensi ekraf di Kabupaten Bandung ini sangat luar biasa, mulai dari fashion, kriya hingga kuliner, semua ada. Oleh karenanya perlu perlindungan agar keorisinilan produknya tetap terjaga,” jelas Wawan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, keberadaan sertifikat HKI menjadi kebutuhan mendasar di tengah persaingan bisnis yang kian kompetitif. “Legalitas hukum sangat penting bagi pelaku ekraf untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (HKI), agar produk yang dimiliki terhindar dari peniruan dan pembajakan. Dengan legalitas yang kuat, tentunya ini dapat menjamin keberlanjutan bisnis bagi para pelaku ekraf,” terangnya.

Dorong Rasa Percaya Diri dan Daya Saing

Tak hanya soal legalitas, Wawan juga menekankan bahwa fasilitasi HKI melalui program Pamer Kreatif bertujuan membangun kepercayaan diri pelaku usaha kreatif. Menurutnya, sertifikat HKI dapat menjadi modal penting untuk melangkah lebih jauh ke pasar nasional maupun internasional.