Togar meminta para dosen untuk memahami dan mengikuti prosedur yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa proses ini tidak dapat dilakukan secara instan.
“Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikuti prosedurnya, step-by-step,” ujarnya.
Kemdiktisaintek mengonfirmasi tidak adanya anggaran untuk tunjangan dosen pada 2025 akibat perubahan nomenklatur. Namun, pengajuan dana sebesar Rp2,8 triliun sedang diproses di Banggar DPR dan Kemenkeu. Proses ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi kebutuhan tunjangan dosen di masa mendatang.***