Kemdiktisaintek: Tidak Ada Anggaran Tunjangan Dosen Tahun 2025

JURNALINDONESIAUPDATE.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk tunjangan dosen, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi, pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, dalam Taklimat Media yang berlangsung di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Jumat (3/1).

“Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini,” tegas Togar.

Menurut Togar, ketiadaan anggaran ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan nomenklatur di kementerian, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Diktiristek, kemudian Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek. Perubahan ini berimbas pada regulasi terkait tunjangan dosen.

“Di peraturan terkait tukin, tidak ada tertulis kata ‘dosen’, hanya tertulis ‘pegawai’,” jelasnya.

Meskipun peraturan telah ada, perubahan nomenklatur ini menciptakan hambatan administratif yang memperlambat proses alokasi anggaran untuk tunjangan dosen.

Kemdiktisaintek menyatakan telah mengajukan alokasi dana sebesar Rp2,8 triliun ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengajuan ini merupakan upaya Kemdiktisaintek untuk memenuhi kebutuhan tunjangan bagi para dosen di seluruh Indonesia.

“Ini adalah perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin sebesar Rp2,8 triliun,” ungkap Togar.

Jika pengajuan ini disetujui, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merealisasikan tunjangan tersebut. Namun, Togar menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.