Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE terus memperkuat proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman agar berjalan sesuai standar halal yang dipersyaratkan.
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut menjadi bukti konsistensi perusahaan dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Menurut Feriadi, penerapan standar dilakukan sepanjang rantai pasok, mulai dari proses penjemputan dan pengemasan hingga penyimpanan serta distribusi kiriman kepada konsumen.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut perlu dijalankan secara aman, higienis, dan sesuai prinsip syariat.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar M. Feriadi Soeprapto.
Berikan Nilai Tambah bagi Pelaku Usaha Makanan
Selain memperkuat standar operasional, kehadiran layanan logistik berstandar halal juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan.
Feriadi menjelaskan, sistem operasional yang terintegrasi diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha yang mengirimkan produk halal maupun non-halal.
Penanganan yang tepat, termasuk pemisahan produk sesuai ketentuan, menjadi bagian penting untuk mencegah risiko kontaminasi silang selama proses pengiriman. Dengan demikian, kualitas produk diharapkan tetap terjaga hingga diterima konsumen.
