JURNALINDONESIAUPDATE – PT Indofarma Tbk (INAF) terus bergerak melakukan pemulihan dan transformasi bisnis. Setelah melewati masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan farmasi pelat merah ini resmi mengimplementasikan rencana restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis sebagai strategi penyehatan jangka panjang.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari putusan perdamaian Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, Indofarma diwajibkan melakukan efisiensi biaya operasional agar kinerja keuangan kembali sehat dan berdaya saing.
Pinjaman Pemegang Saham Jadi Pilar Penyehatan
Sebagai bentuk nyata dukungan, Indofarma mendapatkan fasilitas pinjaman dari pemegang saham. Dana ini diarahkan khusus untuk mendukung strategi restrukturisasi perusahaan.
Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Sahat Sihombing, menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan pijakan penting dalam upaya memperkuat fondasi usaha.
“Kami menyadari pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi bukan hal yang mudah, namun Indofarma berkomitmen penuh untuk menjalankannya. Dengan efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas, kami optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Sahat juga menambahkan, pinjaman pemegang saham memberi sinyal positif bahwa investor dan stakeholder masih memiliki kepercayaan tinggi terhadap Indofarma. “Dengan dukungan pelanggan, karyawan, pemasok, dan pemegang saham, Indofarma menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan investor, serta memastikan kontribusi kami bagi pertumbuhan sektor kesehatan nasional,” tambahnya.






