Perbaikan hunian menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan tempat tinggal yang lebih layak bagi keluarga, khususnya dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Melalui hunian yang lebih layak, sehat dan kondusif, penerima manfaat diharapkan dapat memiliki lingkungan tempat tinggal yang lebih mendukung kebutuhan keluarga sehari-hari.
Program tersebut juga menunjukkan keterlibatan sektor swasta dalam mendukung agenda pemerintah terkait penanganan stunting melalui pendekatan yang menyentuh kondisi lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Tetap Perhatikan Tata Kelola
Dalam pelaksanaannya, BRI memastikan program renovasi rumah tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rofa menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria administrasi yang harus dipenuhi sebelum bantuan renovasi diberikan kepada penerima manfaat.
Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan legalitas lahan. Legalitas lahan harus atas nama penerima manfaat sebagai bagian dari persyaratan program.
Selain itu, penerima manfaat juga perlu memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
BRI juga memastikan bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dengan penggunaan anggaran pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.
“Pelaksanaan renovasi rumah ini tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta pemenuhan kriteria administrasi yang tepat,” kata Rofa.
Menurutnya, penerapan kriteria tersebut menjadi bagian penting agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Lingkungan Tumbuh Kembang Anak yang Lebih Layak
Melalui program BRI Peduli tersebut, bantuan tidak hanya diarahkan pada aspek fisik bangunan, tetapi juga diharapkan memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan keluarga penerima manfaat.
