“Kami harus mengakomodasi peningkatan jumlah klien dari berbagai daerah di Jabar. Untuk itu, pemanfaatan aset harus dioptimalkan agar semua bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelasnya.
Sebagai solusi, para siswi SLBN A Pajajaran direncanakan untuk dipindahkan ke Wisma Catelya, yang juga berada dalam kawasan GHD Cimahi. Penempatan ini tetap akan memperhatikan kenyamanan, kebutuhan belajar, serta akses terhadap aktivitas pendidikan mereka.
Lebih lanjut, Andina memastikan bahwa proses relokasi tidak akan mengganggu hak para siswi untuk belajar. Aktivitas pendidikan akan tetap berjalan seperti biasa dan pihak Dinsos akan menjamin kenyamanan mereka selama proses transisi.
Terkait isu logistik seperti makanan dan kebutuhan harian, Dinas Sosial Jabar mengakui adanya keterbatasan anggaran. Namun, pihaknya tengah mencari solusi jangka panjang agar hak seluruh penghuni, baik siswi SLBN A Pajajaran maupun klien disabilitas lainnya, tetap terpenuhi.
“Kami sedang melakukan kajian agar ke depan tidak ada yang merasa dikorbankan. Semua pihak harus bisa mendapatkan hak dan pelayanan yang setara,” tambah Andina.
Langkah relokasi ini juga sejalan dengan rencana penggunaan Wisma Singosari sebagai panti rehabilitasi khusus untuk disabilitas terlantar. Pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, dan menyesuaikan fungsi fasilitas dengan kebutuhan riil masyarakat.
Imbauan untuk Tidak Terprovokasi Informasi Salah
Isu pengusiran yang sempat viral di media sosial menurut Dinsos Jabar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Untuk itu, pihak UPTD GHD mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.