BRI Life Serahkan Klaim KPR Rp1,11 Miliar di Bandung, Sisa Pinjaman Nasabah Dilunasi

Manfaat AJK KPR menjadi penting karena pembiayaan rumah umumnya memiliki jangka waktu pembayaran yang panjang. Ketika terjadi risiko meninggal dunia pada nasabah, sisa kewajiban pinjaman dapat menjadi beban finansial bagi keluarga apabila tidak disertai perlindungan yang sesuai.

Melalui fasilitas perlindungan asuransi jiwa kredit, sisa pinjaman yang menjadi hak pertanggungan dapat dilunasi sesuai ketentuan polis. Dalam kasus ini, klaim yang diserahkan BRI Life digunakan untuk menyelesaikan seluruh sisa kewajiban KPR almarhum.

Alghanii menjelaskan bahwa perlindungan asuransi dalam fasilitas KPR BRI dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan rasa aman atau peace of mind bagi nasabah serta keluarganya selama masa tenor pinjaman.

Menurutnya, integrasi layanan pembiayaan dan perlindungan asuransi menjadi bagian dari upaya memberikan solusi finansial yang lebih menyeluruh kepada nasabah.

Integrasi Layanan hingga Pendampingan Klaim

Salah satu keunggulan perlindungan asuransi jiwa kredit pada KPR BRI adalah integrasi layanan sejak proses pengajuan pembiayaan. Dengan skema tersebut, nasabah dapat memperoleh perlindungan asuransi tanpa harus mengurus skema perlindungan secara terpisah.

BRI bersama mitra asuransinya, BRI Life, juga mendampingi proses administrasi klaim dari awal hingga selesai. Pendampingan ini ditujukan untuk membantu proses pemenuhan hak ahli waris secara transparan dan responsif.

Selain kemudahan layanan, perlindungan AJK KPR memberikan manfaat berupa penyelesaian sisa pokok pinjaman yang ditanggung asuransi ketika nasabah meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga dapat terhindar dari beban kewajiban pinjaman yang masih tersisa, sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku.