BKKBN Jabar dan Pemkot Tasikmalaya Tegaskan: Distribusi MBG Gratis 100 Persen Tanpa Pungutan

Ia menjelaskan, munculnya miskomunikasi di lapangan kemungkinan terjadi karena adanya perubahan regulasi.

“Sekarang sudah ada SOP baru yang mengatur insentif kader, termasuk biaya distribusi. Jadi tidak perlu ada tambahan uang dari warga. Kita sudah luruskan dan tertibkan semuanya,” katanya.

Viman juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai isu yang beredar di media sosial sebelum mendapat klarifikasi resmi.

“Tidak semua rumor di medsos itu benar. Kita harus tabayun menyikapinya. Yang penting, ke depan kita benahi bersama agar distribusi MBG berjalan lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Barat Dadi Ahmad Roswandi menegaskan bahwa prinsip utama pelaksanaan program MBG adalah bebas pungutan.

“Pendistribusian MBG harus bebas dari pungutan apa pun motifnya, karena sudah ada biaya distribusi dari setiap SPPG untuk para kader. Yang lebih penting, manfaat MBG harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam upaya menurunkan angka stunting,” tegasnya.

Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari para kader di lapangan. Teti, kader Posyandu Kelurahan Tanjung, menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan terbaru.

“Kami berkomitmen dan mendukung penuh program MBG B3 gratis tanpa iuran, sesuai dengan SOP hasil sosialisasi Kemendukbangga dan perintah Wali Kota. Saya juga akan mensosialisasikan kepada kader lainnya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya akan membuka layanan pengaduan MBG B3 (help desk) di setiap Balai Penyuluhan KB di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat. Layanan ini berfungsi menampung aduan masyarakat terkait potensi pungutan atau kendala distribusi agar dapat segera ditindaklanjuti.