DPRD Kota Bandung Ketok Palu Perda Pencegahan Seks Berisiko, Fokus Lindungi Anak dan Remaja

JURNALINDONESIAUPDATE – DPRD Kota Bandung menilai pengesahan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus di Kota Bandung.

Peraturan daerah tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Juni 2026 setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan regulasi ini lahir dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang terjadi di masyarakat. Mulai dari meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual menjadi alasan penting perlunya kebijakan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Akses informasi yang semakin mudah dinilai turut membawa risiko munculnya berbagai konten yang dapat memengaruhi perilaku anak dan remaja.

Radea menilai kondisi tersebut tidak dapat diabaikan karena berpotensi berdampak pada kesehatan, ketahanan keluarga, dan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

“Dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perda yang telah disahkan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penghukuman. Sebaliknya, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan,” kata Radea.

DPRD juga menegaskan bahwa regulasi ini mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, dan ketahanan keluarga. Karena itu, perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi generasi muda.

Dalam proses penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pihak mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Keterlibatan banyak pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Setelah perda disahkan, DPRD meminta Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan langkah implementasi, termasuk penyusunan aturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyediaan sumber daya pendukung yang memadai.

Selain pemerintah, keberhasilan perda ini juga dinilai membutuhkan dukungan seluruh unsur pentahelix yang terdiri atas pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.

Radea berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat perlindungan terhadap generasi muda Kota Bandung.