JURNALINDONESIAUPDATE – Penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali menjadi perhatian di Jawa Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat memastikan sebanyak 234 PKL di sepanjang Jalan Ciater–Cagak Kabupaten Subang akan direlokasi ke tempat baru. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar, Gatot Sambas, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penggusuran, melainkan pemindahan lokasi.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur,” ucap Gatot, Sabtu (23/8/2025).
Lahan Baru Disediakan PTPN
Menurut Gatot, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah bersedia menyiapkan lahan baru sebagai lokasi berjualan. Kesepakatan itu diambil setelah melalui koordinasi antara Satpol PP Jabar, pemerintah daerah, dan pihak PTPN.
“Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat,” tambahnya.
Dengan adanya solusi ini, para PKL tetap dapat melanjutkan usaha mereka tanpa kehilangan mata pencaharian. Lokasi baru diharapkan lebih tertata sehingga tidak mengganggu lalu lintas di jalur wisata Subang yang padat, khususnya menuju Ciater.
Selama masa transisi, ketika pedagang belum bisa berjualan, pemerintah daerah juga menyiapkan dana talangan. Gatot menjelaskan bahwa dana tunggu tersebut akan diberikan langsung oleh Bupati Subang kepada para pedagang.
“Ada dana tunggu sementara untuk mereka sementara belum bisa berjualan akibat pergeseran itu. Nanti mereka akan dikumpulkan oleh Bupati Subang, dananya langsung akan diserahkan Pak Bupati,” tuturnya.






